Katanya Alat Musik itu seperti Pisau ?!
Kalau pisau hukumnya boleh, bahkan sangat dianjurkan, bila digunakan untuk menyembelih hewan kurban... tapi hukumnya menjadi haram, bila digunakan untuk menyembelih manusia yang tidak bersalah.. begitu pula alat musik !! Dia mengatakan bahwa hukum itu tidak berkaitan dengan benda, tapi berkaitan dengan perbuatan seseorang terhadap benda itu. Jawaban: Memang logika yang kelihatan ilmiah dan masuk akal, tapi ganjilnya: mengapa semua imam empat sepakat akan haramnya alat musik?! Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan: "Madzhab Imam Empat : bahwa alat-alat musik itu semuanya haram dan tidak ada seorangpun dari pengikut para imam yang menyebutkan ada beda pendapat dalam (haramnya) alat musik". [Majmu' Fatawa 11/576] Bahkan beberapa ulama mengatakan, bahwa dahulu para ulama sepakat (ijma') dalam masalah haramnya alat musik ini. Jika demikian, berarti hanya ada dua kemungkinan: logika dia yang salah, atau semua ulama dahulu yang salah?! Konsekuensi yang sun...