Mana yang didahulukan ? Qadha Ramadhan atau Puasa Syawal?


Akhawati fillāh, Ramadhan telah berlalu. Bulan mulia yang mendidik diri untuk terbiasa menjalankan ketaatan kepada Allah, menguatkan iman dan meningkatkan semangat dalam ibadah, telah pergi meninggalkan kita. 

Kesedihan karena perpisahan dengan nya (Ramadhan) pasti dirasakan pada setiap hati manusia yang bertakwa. Namun, kita hanya bisa berharap dan berdoa semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan,  balasan pahala yang besar dan mempertemukan kembali dengan bulan yang penuh barokah ini.

Setelah selesai menunaikan berbagai ibadah yang disyariatkan di bulan Ramadhan, bersegeralah melakukan amalan atau kebaikan setelahnya.  

Allah berfirman: “Berlomba-lombalah kamu dalam mengerjakan kebaikan”.
Dalam ayat lain Allah berfirman: “Bersegeralah menuju ampunan Rabbmu”.
Tanda diterimanya Amal

Dan menjadi tanda diterimanya amalan seorang hamba di bulan Ramadhan adalah mudah melakukan ibadah lainnya yang Allah Azza wa Jalla perintahkan, menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada.(1)

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata :

فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها

“Jika Allah menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya. Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima. Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, 388)

Keutamaan Puasa Syawal
Diantara amalan atau kebaikan yang disunnahkan selepas Ramadhan adalah mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Pahala yang begitu besar menanti orang yang mengamalkannya.

Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ 

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari bulan Syawal; maka hal itu bagaikan puasa satu tahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)

Hadits ini menunjukan keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal, yang ini termasuk karunia agung dari Allah Tabaraka wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya, dengan kemudahan mendapatkan pahala puasa satu tahun penuh tanpa adanya kesulitan yang berarti. (Asaaditsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab hal.157)

Namun, yang selalu menjadi dilema adalah orang yang memiliki kewajiban Qadha (membayar hutang) puasa Ramadhan, khususnya kaum wanita. Seringkali kaum wanita tidak mampu menyempurnakan (30 hari) puasa di bulan Ramadhan karena termasuk golongan yang mendapat keringanan atau diharuskan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan harus mengqadha puasa nya setelah lepas dari udzur. Diantaranya wanita yang sedang menjalani haid dan nifas, wanita hamil dan menyusui.(2) 

Hari-hari yang terlewat di bulan Ramadhan menjadi tanggungan yang wajib segera ditunaikan.

Mana yang harus didahulukan ? Qadha Ramadhan atau Puasa Syawal?
Ada dua perbedaan pendapat di kalangan ‘Ulama mengenai apakah boleh puasa sunnah Syawal sebelum Qadha (membayar hutang) puasa Ramadhan.

Pertama. Tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqadha (membayar hutang) puasa.
Qadha hukumnya wajib sedangkan yang sunnah hukum nya sunnah. Bagaimana kita hendak mendahulukan yang sunnah di atas yang wajib ? Sementara suatu yang wajib lebih dicintai Allah daripada yang sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hadits Qudsi:

وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضته عليه

"Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri pada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai dari amalan yang Aku wajibkan kepadanya". Ini berarti yang wajib lebih dicintai oleh Allah dari yang sunnah.

Demikian pula syaikh utsaiman menjelaskan tentang pendalilan hadits:
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ 

"Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun." (HR. Muslim, 1164)

Syaikh Ustaimin menjelaskan bahwa kata-kata “siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari syawal”  ini menunjukan bahwa dia berpuasa Ramadhan sebulan penuh karena beliau sallallahu’alaihi wa sallam  mengatakan “siapa yang berpuasa Ramadhan” dan tidak dikatakan berpuasa Ramadhan kecuali dia telah melakukannya secara sempurna.
Qadha hendaknya didahulukan daripada syawal, dan inilah yang ditunjukan oleh kaidah-kaidah, bahwasanya maslahat yang lebih kuat lebih didahulukan dari maslahat yang tidak lebih kuat.(3)

Kedua. Boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqadha (membayar hutang) puasa.
Mengqadha hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya. Sementara puasa Syawal waktunya terbatas hanya pada bulan Syawal.

Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anhaa, tidaklah beliau mengqadha hutang puasa Ramadhan nya kecuali di bulan Sy’aban. Aisyah berkata:

 كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

“Aku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu untuk mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Karena kesibukanku untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
"Karena Aisyah mengabarkan bahwasanya ia mengqadha puasa ramadhan di bulan sya'ban, dan agak mustahil jika kita katakan bahwa Aisyah tidak berpuasa sunnah (diantara bulan ramadhan sampe sya'ban) padahal Nabi ﷺ selalu berpuasa sehingga orang mengatakan bahwa beliau tidak pernah berbuka dan beliau tidak puasa sampai orang mengatakan bahwa beliau tidak pernah berpuasa dan beliau terbiasa berpuasa di hari Arafah dan Asyura, memperbanyak puasa Senin dan Kamis, dan beliau terbiasa juga berpuasa 3 hari dari setiap bulan.

Kemudian qadha telah ditentukan waktunya maka diperbolehkan berpuasa sunnah sebelum habis waktu qadhanya sebagaimana diperbolehkan salat sunnah di awal waktu salat wajib (maksudnya sebelum melaksanakan sholat wajib) berbeda dengan mengqadha salat wajib (yang terlewat) karena harus dilakukan dengan segera (yaitu ketika dia mengingatnya) begitu juga haji harus segera diqadha."(4)

Dalil berikutnya:
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ 

"Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan, kemudian mengikutkan dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun." (HR. Muslim, 1164)

Maksud Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan” itu tidak mesti harus sempurna seluruhnya. Orang-orang yang berpuasa Ramadhan kemudian mengqadha (karena ada udzur) di bulan lain tetap dikatakan dia telah berpuasa di bulan Ramadhan. Oleh karenanya orang yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian dia puasa syawal dan mengqadha belakangan tetap saja dikatakan dia telah berpuasa bulan Ramadhan dan telah berpuasa Syawal.(5)

Kesimpulan:
  1. Sebagaimana dijelaskan di atas, pendapat pertama tetap menjadi pendapat yang kuat karena dalil yang dibawakan sangat jelas.
  2. Terlepas dari dua pendapat di atas, para ulama sepakat bahwasanya mengqadha puasa ramadhan lebih utama dari berpuasa sunnah. Karena qadha merupakan suatu kewajiban dan puasa sunnah dihukumi sunnah yang ketika ditinggalkan pun tidak menyebabkan dosa. 
  3. Jika seseorang memiliki sedikit qadha maka yang lebih utama baginya untuk bersegera mengqadha kemudian ia lanjutkan dengan puasa Syawal. Namun jika jumlah hari qadha nya sangat banyak sehingga menyebabkan ia kesulitan untuk berpuasa syawal maka hendaknya ia berpuasa Syawal terlebih dahulu kemudian ia bersegera untuk mengqadha puasanya agar pahala puasa Syawal tetap ia dapatkan. 


Kasus Wanita Haidh
Dengan demikian jika seorang muslimah mengacu pada pendapat “mengqadha sebelum puasa sunnah apapun adalah yang terbaik” maka akan muncul pertanyaan: 

“bagaimana pada wanita muslimah yang mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya kewajiban qadha (membayar utang) puasa Ramadhan ? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qadha puasa.”

Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliau menjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqadha puasa Syawal setelah Syawal(6) baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudah terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa Syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً

“Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qadha sama sekali (setelah Syawal)’.” (7)
Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qadha puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. (8)

Sahabat muslimah yang dirahmati Allah, agama ini mudah karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuan nya. 

Maka hendaknya seorang muslimah melakukan apa yang mampu dilakukan, berusahalah semampu kalian. Sehingga boleh menyimpulkan (berdasarkan dua pendapat di atas) mana yang harus kita kerjakan (pendapat pertama atau pendapat kedua) karena Allah maha mengetahui apa yang ada di hati kita. 

Ketika niat kita benar biidznillah Allah ta'ala akan memudahkan urusan kita. Namun jika niat kita salah maka setiap orang telah mengetahui balasannya.

Semoga Allah senantiasa jadikan kita orang-orang yang selalu memperbaiki diri dan bersemangat dalam beramal shalih, serta dimudahkan istiqomah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Referensi
(1) Disampaikan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal; Rumaysho.com
(2) Disampaikan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal; https://rumaysho.com/603-membayar-utang-qadha-puasa-ramadhan.html
(3) Disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrussalam; http://bbg-alilmu.com/archives/19726
(4) Syarah Umdah karangan Ibnu Taimiyah jilid 1 halaman 358
(5) Disampaikan oleh Ustadz Firanda Andirja; http://bbg-alilmu.com/archives/19729
(6) Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqadha puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132)
(7) Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429.
(8) Tulisan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal; https://muslimah.or.id/6275-tidak-sempat-puasa-syawal-karena-masih-ada-qadha-puasa.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini tentangmu :)

first time